Dari artikel yang kami baca dalam 'Republika Online' pada tahun 2009 dijelaskan bahwa :
Reformasi Kepabeanan Indonesia di Jalur Tepat
Organisasi Kepabeanan Internasional (WCO) menilai pelaksanaan reformasi
kepabeanan di Indonesia berada di jalur yang tepat. "Hasil penilaian Tim
Diagnostic Mission WCO bahwa DJBC telah berada di jalur yang tepat,"
kata Direktur Kepabeanan Internasional DJBC, Wahyu Purnomo di Jakarta,
Selasa (14/4).
Menurut Wahyu, WCO juga menilai bahwa reformasi
kepabeanan menunjukkan perkembangan yang progresif dari sisi
implementasi prinsip-prinsip administrasi kepabeanan modern, terutama di
bidang trade facilitation, good governance, dan automation melalui
penerapan Indonesian National Single Window (INSW).
Pada
Februari 2009, atas undangan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), WCO
mengirimkan Tim Diagnostic Mission dalam rangka menilai arah dan
perkembangan program peningkatan kapasitas, reformasi dan modernisasi di
DJBC, terutama terkait dengan penerapan SAFE-FoS.
SAFE
Framework of Standard to Secure and Facilitate Global Trade (SAFE-FoS)
merupakan kerangka standar dalam pengamanan dan fasilitasi perdagangan
global, dengan penerapan prinsip dan standar aturan minimal yang harus
dilaksanakan oleh anggota WCO.
Diagnostic Mission merupakan
salah satu tahap dalam cakupan Columbus Programme, yaitu program
peningkatan kapasitas yang diluncurkan WCO untuk mendukung penerapan
SAFE-FoS di negara-negara anggota WCO.
Terdapat empat pokok
penerapan SAFE-FoS yaitu penerapan advance electronic cargo information,
penggunaan manajemen resiko, penggunaan non intrusive inspection
(scanning), dan pemberian fasilitasi terhadap pelaku bisnis yang telah
memenuhi standar (legitimate trade).
Berdasar elemen pokok itu,
unsur yang dievaluasi mengarah pada penilaian terhadap rencana
strategis, logistik, manajemen sumber daya, peraturan dan kebijakan
hukum, pengawasan dan penindakan, hubungan dengan pihak
luar/stakeholder, audit internal dan integritas serta teknologi
informasi dan komunikasi.
Atas evaluasi itu, Tim Diagnostic
memberikan sejumlah rekomendasi yaitu perlunya pembentukan hotline
client coordinator di Kantor Pusat DJBC. Terhadap rekomendasi itu DJBC
akan melanjutkan dan mengembangkan program integritas, reformasi dan
modernisasi DJBC.
Sementara itu Ketua Tim Percepatan Reformasi
DJBC Thomas Sugijata mengatakan, sejak 2006, DJBC melaksanakan reformasi
birokrasi dengan pembentukan kantor modern yang dikenal dengan kantor
pelayanan utama (KPU) dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai
(KPPBC) tipe Madya.
"Kantor modern itu dibentuk dengan
melakukan revitalisasi secara sistemik terhadap organisasi, sistem dan
prosedur, serta SDM," katanya. Menurut dia, atas pelaksanaan reformasi
itu, telah dilakukan penilaian kinerja DJBC oleh Transparansi
Internasional Indonesia (TII), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan
WCO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar