Kegiatan kargo tidak terlepas dari dunia transportasi karena sektor transportasi merupakan urat nadi dari bisnis inti dunia kargo.
“ Kargo adalah barang-barang yang dikirim melalui pesawat udara yang dilengkapi dengan surat muatan udara ( Airwaybill ) termasuk benda-benda pos dan bagasi yang dikirim sesuai dengan prosedur pengiriman kargo.”
Kargo terdiri dari tiga jenis diantaranya sebagai berikut :
Kargo Udara |
1. General
cargo adalah kargo atau barang yang pada umumnya memiliki sifat yang
tidak membahayakan, tidak mudah rusak, busuk atau mati, barang yang
tidak memerlukan penanganan khusus asalkan persyaratan pengangkutan
telah memenuhi ketentuan yang berlaku, serta ukuran dan beratnya dapat
ditampung kedalam ruangan ( Compartment ) pesawat udara, sehingga
barang-barang tersebut dapat diberangkatkan seperti garmen, spare part,
elektronik dll.
2. Special
Cargo adalah kargo atau barang-barang yang memerlukan penanganan khusus
baik dalam penerimaan, penyampaian, atau pengangkutan seperti:
a. Live Animal ( AVI ) adalah hewan-hewan hidup yang dikirim melalui pesawat udara seperti anak ayam, kuda, kambing, ikan dll.
b. Human Remain ( HUM ) adalah mayat manusia. HUM terbagi menjadi dua yaitu :
Ø Uncremated in coffin adalah mayat yang masih berbentuk jasad yang diangkut dengan menggunakan peti jenazah.
Ø Cremated yaitu jenazah yang sudah berupa abu ( ashes ) dan biasanya dikirim dengan menggunakan kotak guci atau kotak kayu.
c. Perishable
goods ( PER ) adalah barang-barang yang mudah sekali rusak, hancur,
atau busuk, seperti buah-buahan, sayuran, daging, bunga, ikan dan bibt
tanaman.
d. Valuable
goods ( VAL ) adalah barang-barang yang memiliki nilai yang tinggi atau
barang-barang berharga seperti emas, intan, berlian, cek, platina, dll.
e. Strongly smelling goods yaitu barang yang memiliki bau yang sangat menyengat seperti durian, minyak wangi, minyak kayu putih.
f. Live
Human Organ ( LHO ) adalah barang-barang yang berupa organ tubuh
manusia yang masih berfungsi seperti bola mata, ginjal, hati.
3. Dangerous
goods ( DG ) adalah kargo atau barang-barang yang berbahaya yang dapat
mengakibatkan terganggunya kesehatan, dan keselamatan penerbangan.
Dangerous goods terbagi menjadi sembilan kelas yaitu :
Dangerous Goods |
1. Exsplosive goods ( REX ) adalah barang-barang berbahaya yang mudah meledak seperti mesiu, peluru, petasan, kembang api.
2. Gasses ( RPG ) adalah barang-barang yang mudah menguap saperti Butane, Hydrogen, Propane.
3. Flammable liquids ( RFL ) adalah barang-barang yang barsifat zat cair dan mudah terbakar seperti certain paints, Alcohols, Varnishes.
4. Flammable solids ( RFS ) adalah barang-barang zat padat dan mudah terbakar seperti Matches.
5. Oxidizing
substances ( ROX ) & Organic peroxide adalah barang-barang yang
mudah menguap, jika dihirup manusia mengakibatkan pusing atau mengantuk
seperti Calcium chlorate, ammonium nitrate.
6. Toxic
( RPB ) & Infectious substances ( RIS ) adalah barang-barang yang
mengandung racun seperti sianida, pestisida, virus hidup, bakteri hidup,
virus HIV.
7. Radioactive
material ( RFW ) adalah zat yang bila terkena sinar akan bereaksi dan
dapat membahayakan bagi manusia, hewan dan beberapa jenis kargo.
8. Corrosives ( RCM ) adalah barang-barang yang mengandung karat seperti asam baterai dan merkuri.
9. Miscellaneous
dangerous goods ( RMD ) adalah barang-barang lain yang dianggap
berbahaya dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan
menggunakan moda transportasi udara seperti magnet, biang es, kendaraan,
kursi roda elektrik dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar