Selasa, 08 Mei 2012

PERKEMBANGAN CUSTOM CLEARANCE ATAU KEPABEANAN DI INDONEESIA

Dari artikel yang kami baca dalam 'Republika Online' pada tahun 2009 dijelaskan bahwa   :

Reformasi Kepabeanan Indonesia di Jalur Tepat

 Organisasi Kepabeanan Internasional (WCO) menilai pelaksanaan reformasi kepabeanan di Indonesia berada di jalur yang tepat. "Hasil penilaian Tim Diagnostic Mission WCO bahwa DJBC telah berada di jalur yang tepat," kata Direktur Kepabeanan Internasional DJBC, Wahyu Purnomo di Jakarta, Selasa (14/4).

Menurut Wahyu, WCO juga menilai bahwa reformasi kepabeanan menunjukkan perkembangan yang progresif dari sisi implementasi prinsip-prinsip administrasi kepabeanan modern, terutama di bidang trade facilitation, good governance, dan automation melalui penerapan Indonesian National Single Window (INSW).


Pada Februari 2009, atas undangan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), WCO mengirimkan Tim Diagnostic Mission dalam rangka menilai arah dan perkembangan program peningkatan kapasitas, reformasi dan modernisasi di DJBC, terutama terkait dengan penerapan SAFE-FoS.


SAFE Framework of Standard to Secure and Facilitate Global Trade (SAFE-FoS) merupakan kerangka standar dalam pengamanan dan fasilitasi perdagangan global, dengan penerapan prinsip dan standar aturan minimal yang harus dilaksanakan oleh anggota WCO.


Diagnostic Mission merupakan salah satu tahap dalam cakupan Columbus Programme, yaitu program peningkatan kapasitas yang diluncurkan WCO untuk mendukung penerapan SAFE-FoS di negara-negara anggota WCO.


Terdapat empat pokok penerapan SAFE-FoS yaitu penerapan advance electronic cargo information, penggunaan manajemen resiko, penggunaan non intrusive inspection (scanning), dan pemberian fasilitasi terhadap pelaku bisnis yang telah memenuhi standar (legitimate trade).


Berdasar elemen pokok itu, unsur yang dievaluasi mengarah pada penilaian terhadap rencana strategis, logistik, manajemen sumber daya, peraturan dan kebijakan hukum, pengawasan dan penindakan, hubungan dengan pihak luar/stakeholder, audit internal dan integritas serta teknologi informasi dan komunikasi.


Atas evaluasi itu, Tim Diagnostic memberikan sejumlah rekomendasi yaitu perlunya pembentukan hotline client coordinator di Kantor Pusat DJBC. Terhadap rekomendasi itu DJBC akan melanjutkan dan mengembangkan program integritas, reformasi dan modernisasi DJBC.


Sementara itu Ketua Tim Percepatan Reformasi DJBC Thomas Sugijata mengatakan, sejak 2006, DJBC melaksanakan reformasi birokrasi dengan pembentukan kantor modern yang dikenal dengan kantor pelayanan utama (KPU) dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) tipe Madya.


"Kantor modern itu dibentuk dengan melakukan revitalisasi secara sistemik terhadap organisasi, sistem dan prosedur, serta SDM," katanya. Menurut dia, atas pelaksanaan reformasi itu, telah dilakukan penilaian kinerja DJBC oleh Transparansi Internasional Indonesia (TII), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan WCO.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar