Selasa, 08 Mei 2012

PERKEMBANGAN CUSTOM CLEARANCE ATAU KEPABEANAN DI INDONEESIA

Dari artikel yang kami baca dalam 'Republika Online' pada tahun 2009 dijelaskan bahwa   :

Reformasi Kepabeanan Indonesia di Jalur Tepat

 Organisasi Kepabeanan Internasional (WCO) menilai pelaksanaan reformasi kepabeanan di Indonesia berada di jalur yang tepat. "Hasil penilaian Tim Diagnostic Mission WCO bahwa DJBC telah berada di jalur yang tepat," kata Direktur Kepabeanan Internasional DJBC, Wahyu Purnomo di Jakarta, Selasa (14/4).

Menurut Wahyu, WCO juga menilai bahwa reformasi kepabeanan menunjukkan perkembangan yang progresif dari sisi implementasi prinsip-prinsip administrasi kepabeanan modern, terutama di bidang trade facilitation, good governance, dan automation melalui penerapan Indonesian National Single Window (INSW).


Pada Februari 2009, atas undangan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), WCO mengirimkan Tim Diagnostic Mission dalam rangka menilai arah dan perkembangan program peningkatan kapasitas, reformasi dan modernisasi di DJBC, terutama terkait dengan penerapan SAFE-FoS.


SAFE Framework of Standard to Secure and Facilitate Global Trade (SAFE-FoS) merupakan kerangka standar dalam pengamanan dan fasilitasi perdagangan global, dengan penerapan prinsip dan standar aturan minimal yang harus dilaksanakan oleh anggota WCO.


Diagnostic Mission merupakan salah satu tahap dalam cakupan Columbus Programme, yaitu program peningkatan kapasitas yang diluncurkan WCO untuk mendukung penerapan SAFE-FoS di negara-negara anggota WCO.


Terdapat empat pokok penerapan SAFE-FoS yaitu penerapan advance electronic cargo information, penggunaan manajemen resiko, penggunaan non intrusive inspection (scanning), dan pemberian fasilitasi terhadap pelaku bisnis yang telah memenuhi standar (legitimate trade).


Berdasar elemen pokok itu, unsur yang dievaluasi mengarah pada penilaian terhadap rencana strategis, logistik, manajemen sumber daya, peraturan dan kebijakan hukum, pengawasan dan penindakan, hubungan dengan pihak luar/stakeholder, audit internal dan integritas serta teknologi informasi dan komunikasi.


Atas evaluasi itu, Tim Diagnostic memberikan sejumlah rekomendasi yaitu perlunya pembentukan hotline client coordinator di Kantor Pusat DJBC. Terhadap rekomendasi itu DJBC akan melanjutkan dan mengembangkan program integritas, reformasi dan modernisasi DJBC.


Sementara itu Ketua Tim Percepatan Reformasi DJBC Thomas Sugijata mengatakan, sejak 2006, DJBC melaksanakan reformasi birokrasi dengan pembentukan kantor modern yang dikenal dengan kantor pelayanan utama (KPU) dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) tipe Madya.


"Kantor modern itu dibentuk dengan melakukan revitalisasi secara sistemik terhadap organisasi, sistem dan prosedur, serta SDM," katanya. Menurut dia, atas pelaksanaan reformasi itu, telah dilakukan penilaian kinerja DJBC oleh Transparansi Internasional Indonesia (TII), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan WCO.

ALUR PENANGANAN KARGO

ALUR PENANGANAN KARGO


Contoh Alur Kargo

Alur Outgoing Kargo 
 
Secara umum proses outgoing kargo ekspor adalah sebagai berikut :
  1. Kargo yang akan dikirim akan dilakukan pembukuan (reservation) terlebih dahulu
  2. Setelah melakukan reservation, kargo akan dibawa ke Gudang Penerimaan Kargo (Warehouse Acceptance).
    Disana kargo akan dilengkapi dengan :
    1. Form Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT)
    2. Form Shipper Letter of Instruction (SLI)
    3. Packing List
    4. Perishable dan Live Animal dilengkapi dokumen karantina
    5. Dokumen pelengkap lainnya.
  3. Dari proses di gudang penerimaan kargo, kargo akan dibawa ke unit Bea dan Cukai (customs). Di customs, kargo akan menerima dokumen kargo dan persetujuan muat (fiat muat) apabila dokumen pengangkutan lengkap. Persetujuan itu berupa pengecapan stempel, dimana stempel tersebut sebagai tanda bahwa kargo yang bersangkutan diizinkan oleh pihak bea cukai untuk dikirim.
  4. Kemudian kargo yang dikirimkan sebelum disimpan di gudang pengiriman (Warehouse Movement) dilakukan pemeriksaan X-Ray terlebih dahulu, untuk mengetahui isi yang akan dikirim.
  5. Setelah pemeriksaan tersebut maka kargo akan disimpan di gudang (Storage area). Kargo yang akan dikirim akan di packing ulang dengan menggunakan plastik di Build up area.
  6. Jika sudah siap, kargo akan dimuat ke pesawat.

Alur Kargo




Alur Incoming Kargo
 
Secara umum proses incoming kargo impor adalah sebagai berikut :
  1. Kargo diturunkan dari pesawat dan dibawa ke Break Down Area menggunakan dollies.
  2. Di Break Down Area, cargo dilakukan proses pemisahan dan dilakukan proses pencatatan Airway Bill.
  3. Setelah itu cargo akan disimpan di Import Warehouse / Acceptance Import untuk pemeriksaan fisik cargo dan dokumen-dokumennya.
  4. Pihak Warehouse Operator akan mengirimkan NOA (Notice Of Arrival) kepada consignee dengan tujuan untuk memberitahukan bahwa cargo telah sampai dan siap diambil.
  5. Saat consignee mengambil cargo, consignee dikenai biaya sewa gudang.
  6. Setelah consignee menyelesaikan pembayaran maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan bea & cukai. Proses ini mirip dengan proses kedatangan penumpang internasional dimana terdapat jalur hijau dan jalur merah. Setelah pemeriksaan bea & cukai, cargo dapat dibawa oleh consignee.
  7. Jika ada cargo yang diterima baik import maupun domestik tidak diambil oleh consignee, maka operator warehouse cargo akan menyimpannya di gudang overflow.
  8. Khusus barang kargo internasional setelah 30 hari berada di gudang overflow dinyatakan sebagi barang tidak dikuasai oleh pihak costoms, berada pada tempat penimbunan pabean, apabila 30 hari kemudian belum ada pemiliknya maka barang tersebut dikuasai oleh negara. 


Kargo Dangerous Goods

Khusus untuk Dangerous Goods penanganannya dengan cara dipisahkan ditempat yang khusus untuk Dangerous Goods. Pemuatan Dangerous Goods ini sendiri tergantung dari kebijakan Airline Operator. Ada Airline Operator yang mengijinkan Dangerous Goods diangkut di pesawatnya (dengan batasan tertentu), namun ada juga airline yang tidak mengijinkan sama sekali Dangerous Goods diangkut di pesawatnya.

Air Cargo atau disebut juga Barang, adalah segala sesuatu yang diangkut atau akan diangkut dalam sebuah pesawat udara, kecuali :
  • Pos atau barang lainnya yang diangkut sesuai dengan ketentuan Konvensi Pos Internasional.
  • Bagasi yang dibawa penumpang sesuai tiket penumpang.
  • Unaccompanied baggage atau bagasi yang dikirim menggunakan AWB adalah cargo.
Pada prinsipnya Airlines hanya menerima cargo dalam kondisi siap untuk diangkut atau “ready for carriage“. Siap untuk diangkut yang berarti cargo sudah dipacking dengan dokumen yang lengkap sesuai dengan ketentuan  Airlines, IATA, dan Negara tempat pemberangkatan maupun tujuan. Hal ini yang menyebabkan lebih banyak cargo melalui agen cargo daripada perorangan.
 
Cargo dalam dunia penerbangan (IATA) dapat dikategorikan berdasarkan jenis penanganannya ;
  • General Cargo, cargo yang tidak memerlukan penanganan khusus.
  • Special Shipment, adalah cargo yang memerlukan penanganan khusus, seperti perishable cargo, live animal, dangerous goods, valuable cargo, news material, dll.
  • Special Cargo Products, adalah produk seperti express cargo, courier servive, same day delivery, dsbnya.


DOKUMEN - DOKUMEN PENDUKUNG PENGIRIM KARGO

Dokumen pendukung dalam penanganan dan pelayanan handling kargo dapat diketahui beberapa hal :
I. DOMESTIK

1. Acceptance : CBA (cargo booking advice), PTI (pemberitahuan tentang isi), BTB (bukti timbang barang), SMU (surat muatan udara), CN 38 (pos), Shipper Declaration for Dangerous Goods, Checklist for Dangerous Goods, DB (delivery bill), DRSC (untuk kasir)/ Bordrel, dan Pertelaan (untuk kasir).

2. Out Going : CBA (cargo booking advice), CLP (cargo load plan), SMU (surat muatan udara), CN 38 (pos), Checklist Buildup, Manifest Cargo Outbond, NOTOC (Notification to Captain), DO (delivery order) penarikan kargo.
3. Incoming    : Manifest Cargo Inbound, SMU (surat muatan udara), NOA (notice on arrival), DO (delivery order), DB (delivery bill), Surat Jalan, DRSC (untuk kasir), dan Pertelaan. 


II. EXPORT
1.     Acceptance : CBA (cargo booking advice), SLI (shipper`s letter of instruction), BTB (bukti timbang barang), Shipper Declaration for Dangerous Goods, Checklist for Dangerous Goods, Shipper Certification for LAR, AWB (airwaybill), CN 38 (pos), Payment Voucher, CCA, DB (delivery bill), DRSC (untuk kasir)/ Bordrel, Pertelaan (untuk kasir), dan PEB/PEBT (pemberitahian export barang tertentu).
2.     Movement : CBA (cargo booking advice), CLP (cargo load plan), AWB (airwaybill), CN 38 (pos), Checklist Build up, Build up Report, Manifest Cargo Outbound, NOTOC (notification to captain), dan DO (delivery order) penarikan kargo.
3.     Transit : Manifest inbound dan Manifest outbound, AWB (airwaybill), CN 38 / AV 7 (pos), Checklist Build up, NOTOC (notification to captain), DO (delivery order).


III. IMPORT
1.     Acceptance : Manifest Cargo inbound, AWB (Airwaybill), Checklist break down, dan Overbringen.
2.     Document Processing : Manifest cargo Inbound, AWB (airwaybill), NOA (notice on arrival), DO (delivery order), Pecah PU, DB (delivery bill), OR (office receive), DRSC (untuk kasir), dan Pertelaan.
3.     Warehouse : DO (delivery order), Surat Jalan, BC 1.2 (untuk Bea & Cukai), dan PIB/PIBT (pemberitahuan impor barang tertentu).
4.     Rush Handling : Manifest Cargo inbound, AWB (airwaybill), CN 38/AV-7 (pos), DO (delivery order), DB (delivery bill), Surat Jalan, BC 1.2 (untuk Bea & Cukai), BC 2.3 (untuk Bea dan Cukai barang pabrik setengah jadi), DRSC, dan Pertelaan.
KARGO

Kegiatan kargo tidak terlepas dari dunia transportasi karena sektor transportasi merupakan urat nadi dari bisnis inti dunia kargo.

“ Kargo adalah barang-barang yang dikirim melalui pesawat udara yang dilengkapi dengan surat muatan udara ( Airwaybill ) termasuk benda-benda pos dan bagasi yang dikirim sesuai dengan prosedur pengiriman kargo.”
Kargo terdiri dari tiga jenis diantaranya sebagai berikut :
Kargo Udara
1. General cargo adalah kargo atau barang yang pada umumnya memiliki sifat yang tidak membahayakan, tidak mudah rusak, busuk atau mati, barang yang tidak memerlukan penanganan khusus asalkan persyaratan pengangkutan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, serta ukuran dan beratnya dapat ditampung kedalam ruangan ( Compartment ) pesawat udara, sehingga barang-barang tersebut dapat diberangkatkan seperti garmen, spare part, elektronik dll.
2. Special Cargo adalah kargo atau barang-barang yang memerlukan penanganan khusus baik dalam penerimaan, penyampaian, atau pengangkutan seperti:
a. Live Animal ( AVI ) adalah hewan-hewan hidup yang dikirim melalui pesawat udara seperti anak ayam, kuda, kambing, ikan dll.
b. Human Remain ( HUM ) adalah mayat manusia. HUM terbagi menjadi dua yaitu :
Ø Uncremated in coffin adalah mayat yang masih berbentuk jasad yang diangkut dengan menggunakan peti jenazah.
Ø Cremated yaitu jenazah yang sudah berupa abu ( ashes ) dan biasanya dikirim dengan menggunakan kotak guci atau kotak kayu.
c. Perishable goods ( PER ) adalah barang-barang yang mudah sekali rusak, hancur, atau busuk, seperti buah-buahan, sayuran, daging, bunga, ikan dan bibt tanaman.
d. Valuable goods ( VAL ) adalah barang-barang yang memiliki nilai yang tinggi atau barang-barang berharga seperti emas, intan, berlian, cek, platina, dll.
e. Strongly smelling goods yaitu barang yang memiliki bau yang sangat menyengat seperti durian, minyak wangi, minyak kayu putih.
f. Live Human Organ ( LHO ) adalah barang-barang yang berupa organ tubuh manusia yang masih berfungsi seperti bola mata, ginjal, hati.

3. Dangerous goods ( DG ) adalah kargo atau barang-barang yang berbahaya yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan, dan keselamatan penerbangan.
Dangerous goods terbagi menjadi sembilan kelas yaitu :
Dangerous Goods
1. Exsplosive goods ( REX ) adalah barang-barang berbahaya yang mudah meledak seperti mesiu, peluru, petasan, kembang api.
2. Gasses ( RPG ) adalah barang-barang yang mudah menguap saperti Butane, Hydrogen, Propane.
3. Flammable liquids ( RFL ) adalah barang-barang yang barsifat zat cair dan mudah terbakar seperti certain paints, Alcohols, Varnishes.
4. Flammable solids ( RFS ) adalah barang-barang zat padat dan mudah terbakar seperti Matches.
5. Oxidizing substances ( ROX ) & Organic peroxide adalah barang-barang yang mudah menguap, jika dihirup manusia mengakibatkan pusing atau mengantuk seperti Calcium chlorate, ammonium nitrate.
6. Toxic ( RPB ) & Infectious substances ( RIS ) adalah barang-barang yang mengandung racun seperti sianida, pestisida, virus hidup, bakteri hidup, virus HIV.
7. Radioactive material ( RFW ) adalah zat yang bila terkena sinar akan bereaksi dan dapat membahayakan bagi manusia, hewan dan beberapa jenis kargo.
8. Corrosives ( RCM ) adalah barang-barang yang mengandung karat seperti asam baterai dan merkuri.
9. Miscellaneous dangerous goods ( RMD ) adalah barang-barang lain yang dianggap berbahaya dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan moda transportasi udara seperti magnet, biang es, kendaraan, kursi roda elektrik dll.

Senin, 07 Mei 2012

Orville dan Willbur Wright atau Wright Bersaudara
Sejarah Singkat Industri Air Cargo

Orville dan Willbur Wright atau yang kita kenal sebagai Wright bersaudara membuat penerbangan pertama mereka pada tahun 1903 dengan pesawat Kitty Hawk, dan beberapa tahyn kemudian pada tahun 1908 Kantor Pos Amerika Serikat menguji kemampuan penyediaan pelayanan pos udara (Airmail Service) dan hal itu menjadi awal atau cikal bakal dari industri transportasi udara komersial.

Pada saat ini dimana jaringan perekonomian dan perdagangan makin berkembang, bahkan terdapat permintaan lebih untuk transportasi udara khususnya dalam transportasi kargo. Bagaimanapun, transportasi udara sebagai sesuatu pilihan yang mahal akhir -  akhir ini, bila dibandingkan dengan bentuk transportasi lewat laut, jalan dan rel kereta api.